Kemandirian Alkes Nasional Harus Diwujudkan

02-10-2020 / KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu (tiga dari kiri) saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (kunspek) Panja Tata Kelola Alat Kesehatan Komisi IX DPR RI di Kantor Dinas Kesehatan Jawa Timur, Surabaya, Kamis (1/10/2020). Foto : Eko/Man

 

Meningkatnya kebutuhan alat kesehatan (alkes) belum dapat dipenuhi oleh industri alkes dalam negeri. Berdasarkan data terakhir, 94 persen alat kesehatan yang beredar adalah produk impor. Kemudahan keluar masuk barang dalam era globalisasi dan dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa membuat Indonesia menjadi pasar yang menarik untuk masuknya produk impor.

 

Melihat fenomena tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu mendukung semua pihak agar mampu mewujudkan kemandirian alkes nasional. Menurutnya kemandirian alkes nasional harus terus diupayakan, agar tata kelola alkes nasional juga semakin baik.

 

Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (kunspek) Panja Tata Kelola Alat Kesehatan Komisi IX DPR RI di Kantor Dinas Kesehatan Jawa Timur, Surabaya, Kamis (1/10/2020). Panja ini akan mengawasi seluruh siklus pengelolaan alat kesehatan serta keseluruhan dari pre-market sampai dengan post-market, serta pengawasan secara pro justicia untuk mencapai kemandirian pemenuhan alat kesehatan dalam negeri.

 

Dia juga menyampaikan ketidakmampuan industri nasional dalam memproduksi alkes akan menjadi kelemahan pertahanan kesehatan nasional. "Hal tersebut sangat tidak sejalan dengan upaya kemandirian nasional terhadap alat kesehatan maupun ketahanan ekonomi nasional," ungkap Rahayu.

 

Industri alkes dan farmasi sendiri merupakan sektor yang masuk kategori high demend, atas dasar itulah regulasi yang mengatur sektor tersebut sangat dibutuhkan. Adapun peraturan yang mengatur sektor alkes antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Inpres Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.

 

Kemudian Permenkes Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alkes, termasuk juga dengan diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19). Terkait dengan penanganan wabah Covid-19 yang sudah pasti terjadi peingkatan kebutuhan terhadap pemanfaatan alat kesehatan dan industri farmasi. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Netty Aher: Akses Kesehatan Dasar Harus Jangkau Seluruh Lapisan
21-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, turut menyampaikan duka cita mendalam atas...
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...